Persidangan Uang Ketok, Kembali Digelar
Jakarta, Jayabaya News - Persidangan kasus 'Uang Ketok', yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumatera Utara, kembali digelar pada Rabu (7/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada persidangan kali ini, dihadirkan tujuh orang saksi yang merupakan anggota DPRD Sumatera Utara. Agenda utama persidangan, adalah mendengarkan keterangan para saksi.
"Pengesahan LPJ tahun 2012, dananya sebesar Rp. 10 Juta, untuk pengesahan LPJ 2013, dana yang dikeluarkan sebesar Rp. 15 Juta. Sedangkan, untuk APBD 2014, dananya sebesar Rp. 50 Juta. Tahun sebelumnya, anggota DPRD diberikan proyek yang besarnya sesuai dengan jabatan. Namun, pada tahun 2014, proyek tersebut diubah menjadi yang dikenal sebagai uang ketok (uang keuntungan),"Ujar Hadi Mulyo, salah satu saksi.
Saat memberikan keterangan, saksi diberi peringatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memberikan keterangan yang sejujurnya atau mereka akan dikenakan hukuman, karena memberikan kesaksian palsu. Hal itu, terkait karena kesaksian yang diberikan para saksi, berbeda dengan kesaksian sebelumnya.
Seorang saksi yang bernama Rizal, menjelaskan kronologi saat pembagian uang. Ia mengatakan,"Pak Fuad membagikan uang saat pertemuan, setelah rapat paripurna di Amfetami, hari Senin. Uang yang diberikan sebesar Rp. 13 Juta, lalu uang tersebut dibagikan ke setiap anggota DPRD sebesar Rp. 2,5 Juta. Namun, semua anggota dari fraksi Partai Nasdem dan Pimpinan DPRD, menolak uang tersebut."
Komentar
Posting Komentar